Scroll untuk baca artikel
DPRK

Terkait Hutang Pemko Banda Aceh, Ketua Komisi III DPRK Tunggu Hasil Audit Inspektorat

×

Terkait Hutang Pemko Banda Aceh, Ketua Komisi III DPRK Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Sebarkan artikel ini

LM – Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Pernyataan ini disampaikannya setelah menggelar rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Senin (10/2/2025), di ruang Banmus, Gedung DPRK Banda Aceh.

Table of Contents

Royes mengungkapkan bahwa berdasarkan klarifikasi dari mitra kerja DPRK, utang Pemko Banda Aceh tidak sebesar yang selama ini dikhawatirkan publik.

“Ini masih kita petakan dulu potensi-potensi hutangnya. Setelah kita mendapat klarifikasi dari mitra kerja kita, yakni BPKK Banda Aceh, ternyata tidak seperti yang kita khawatirkan atau yang berkembang di publik,” ujarnya.

Menurutnya, dari data yang diterima, utang Pemko Banda Aceh yang tercatat meliputi utang pihak ketiga yang diprediksi mencapai Rp60 miliar serta utang Alokasi Dana Gampong (ADG) sekitar Rp5 miliar, sehingga total utang mencapai Rp65 miliar. Sementara itu, untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 belum dianggarkan.

Politisi dari Partai Demokrat itu menambahkan bahwa BPKK Banda Aceh telah memiliki aturan yang jelas dalam upaya efisiensi anggaran. Langkah-langkah efisiensi yang diterapkan antara lain pemangkasan anggaran kegiatan seremonial, operasional, perjalanan dinas, serta belanja alat habis pakai. Royes menilai kebijakan efisiensi ini merupakan langkah yang tepat guna mengendalikan pengeluaran daerah di tengah kondisi keuangan yang terbatas.

Di sisi lain, permasalahan tenaga kontrak (tekon) yang dirumahkan juga menjadi salah satu fokus dalam rapat tersebut. Royes menegaskan bahwa DPRK meminta BKPSDM untuk segera mencari skema baru guna menyelesaikan persoalan ini, mengingat banyak tenaga kontrak yang terdampak.

Baca Juga :  Reses DPRK Banda Aceh: Warga Minta Lampu Jalan dan Perbaikan Drainase

“Apalagi ke depan menjelang Idul Fitri dan sebagainya, karena itu kita minta BKPSDM untuk membuat skema baru dan bisa memetakan sekaligus mencari solusinya terhadap tenaga kontrak ini,” kata Royes.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Rizal Abdullah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 102 tenaga kontrak yang dirumahkan. Mereka adalah tenaga kontrak yang Surat Keputusannya (SK) dikeluarkan oleh Sekda atau Pj Wali Kota Banda Aceh setelah tahun 2022.

“Di BKPSDM sendiri ada sekitar dua orang tenaga kontrak yang terdampak, sementara di Sekretariat DPRK Banda Aceh ada sekitar 12 orang,” jelas Rizal.

Dalam rapat tersebut, DPRK Banda Aceh juga meminta kejelasan lebih lanjut mengenai strategi Pemko dalam menyelesaikan beban keuangan daerah. Pasalnya, utang yang ada tidak hanya mencakup kewajiban kepada pihak ketiga, tetapi juga menyangkut hak masyarakat seperti dana desa.[***]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca