Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

×

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

Sebarkan artikel ini

LM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh pejabat Satpol PP WH di provinsi dan seluruh Kepala Satpol PP WH kabupaten/kota, di Aula Kantor Satpol PP WH Aceh, pada Senin, 21 April 2025.

Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk membahas penyusunan program kegiatan atau standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati bersama dalam mengawasi dan menegakkan Qanun Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh.

Table of Contents

“Kita harapkan nanti rapat ini melahirkan SOP di lapangan guna memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas, SOP ini akan kita susun bersama-sama agar bisa diterima masyarakat sehingga Ingub ini bisa berjalan cepat di seluruh Aceh,” kata Jalaluddin.

Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, saat membuka rakor tersebut mengaharapkan rakor tersebut bisa melahirkan rumusan yang disepakati bersama sehingga antara Satpol PP WH provinsi dan kabupaten/kota tidak ada perbedaan dalam menegakkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025.

“Rakor ini sangat penting agar selaras semuanya, jangan di provinsi bicara penerapan Ingub, sementara di kabupaten/kota belum beraksi,” kata Nasir.

Nasir berpesan kepada seluruh Kepala Satpol PP WH yang hadir dalam rakor tersebut agar berperilaku baik saat menghadapi masyarakat untuk menegakkan Ingub tersebut. Penegakan harus dimulai dengan langkah persuasif, sosialisasi dengan baik, lalu awasi dan evaluasi.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca