LM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan 2 PLN Nusantara Power Nagan Raya sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan investasi strategis di Aceh, Jum’at, 16 Mei 2025.
Kehadiran anggota Komisi III DPRA itu disambut langsung oleh Manajer dan jajaran manajemen PLTU.
Kunjungan tersebut difokuskan untuk evaluasi kontribusi PLTU terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA), keberpihakan terhadap pengusaha lokal, serta komitmen lingkungan dalam operasional pembangkit. Komisi III DPRA menilai bahwa PLTU sebagai infrastruktur vital energi di Aceh harus membawa manfaat ekonomi yang lebih signifikan bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya menyampaikan, kunjungan ini menjadi momentum untuk mendorong PLTU agar lebih transparan dan inklusif dalam pengelolaan energi serta dampaknya terhadap pembangunan daerah. “Aceh memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi. Sudah saatnya PLTU tidak hanya menjadi sumber listrik, tapi juga menjadi penopang pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan memberdayakan pengusaha lokal. Kami ingin melihat manfaat yang lebih nyata,” ujar Politisi Gerindra, Hadi Surya disela rapat kerja.
Komisi III DPRA juga menyoroti terkait hingga saat ini belum ada skema bagi hasil yang jelas antara PLTU dengan Pemerintah Aceh. Selain itu, keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok logistik dan jasa dinilai masih sangat minim. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan berpotensi membuat kesenjangan pembangunan.












