Scroll untuk baca artikel
Aceh TimurLini Aceh

Aceh Timur Raih Dua Warisan Budaya Nasional 2025

×

Aceh Timur Raih Dua Warisan Budaya Nasional 2025

Sebarkan artikel ini
Aceh Timur
Aceh Timur Sabet Dua Karya Budaya Warisan Budaya Tak Benda 2025. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

LINI MEDIA – Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi di bidang kebudayaan. Dua karya budaya asal daerah ini, Rapa’i Bandar Khalifah dan Khanduri Jrat, berhasil direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI.

Kedua karya budaya dari Aceh Timur masuk dalam daftar 17 karya budaya Provinsi Aceh yang direkomendasikan tahun ini, menegaskan kekayaan budaya daerah yang masih hidup di masyarakat.

Table of Contents

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami, S.Pd, M.Si, menyebut bahwa Rapa’i Bandar Khalifah termasuk domain seni pertunjukan, sedangkan Khanduri Jrat berada dalam domain adat istiadat, ritus, perayaan, dan sistem ekonomi tradisional.

“Sebelumnya Aceh Timur telah memiliki beberapa warisan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb, yakni Pisang Sale (2022), Muniren Reje (2023), dan Kenduri Uten (2023). Tahun ini kita menambah 2 (dua) lagi, sehingga total sudah ada 5 (lima) karya budaya asal Aceh Timur yang tercatat sebagai WBTb Indonesia,” ujar Bustami dengan bangga.

Ia menambahkan, proses seleksi memerlukan kesiapan data dan dokumentasi yang lengkap, meski terkendala anggaran, tim bekerja maksimal.

“Meski terkendala anggaran, tim kita bekerja maksimal dengan semangat menjaga marwah budaya daerah. Alhamdulillah, hasilnya membanggakan bagi Aceh Timur,” tambah Bustami.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Saya menyampaikan selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pelestarian dan pengusulan dua karya budaya ini. Ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi tentang upaya kita menguatkan kembali identitas dan jati diri budaya Aceh Timur,” kata Bupati Al-Farlaky.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca