Scroll untuk baca artikel
ArtikelHeadline

10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Jangan Sampai!

0
×

10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Jangan Sampai!

Sebarkan artikel ini
Shalat
Ilustrasi shalat. dok. pexels.com/Alena Darmel

LINI MEDIA – Shalat adalah ibadah utama bagi setiap muslim yang menjadi tiang agama. Meskipun tampak sederhana, shalat memiliki aturan dan ketentuan khusus agar sah dan diterima oleh Allah. Di era serba cepat ini, banyak orang terbiasa multitasking, bahkan saat menunaikan ibadah. Tanpa disadari, hal-hal kecil bisa membatalkan shalat, sehingga penting bagi setiap muslim untuk mengenali perkara yang dapat mengganggu kesahihan ibadah ini.

Dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan berbagai hal yang bisa membatalkan shalat. Pemahaman ini bisa diibaratkan sebagai update “software” ibadah: jika ada kesalahan atau kelalaian, shalat bisa batal. Berikut penjelasan lengkapnya dalam tiga aspek penting yang wajib diperhatikan.

Perilaku dan Gerakan yang Membatalkan Shalat

Shalat memiliki bacaan dan gerakan khusus yang harus diikuti. Mengucapkan kata-kata di luar bacaan shalat atau berbicara sembarangan akan membatalkan ibadah. Begitu pula dengan gerakan yang berlebihan, seperti melangkah atau bergerak terlalu banyak di luar gerakan shalat. Gerakan kecil yang tidak beruntun masih diperbolehkan, tetapi tetap harus menjaga konsentrasi agar shalat tetap khusyuk.

Selain itu, tertawa saat shalat, baik tertawa keras maupun bersuara ringan, bisa mengganggu kekhusyukan dan membatalkan shalat. Senyum ringan memang tidak membatalkan, tetapi tetap disarankan menjaga fokus agar ibadah lebih maksimal. Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa fokus, keseriusan, dan kesadaran dalam menjalankan gerakan shalat sangat krusial.

Kesucian Tubuh dan Lingkungan

Shalat hanya sah jika tubuh, pakaian, dan tempat shalat dalam keadaan suci. Hadats kecil maupun besar, seperti buang angin, buang air kecil, haid, atau nifas, membuat shalat batal jika terjadi saat ibadah. Selain itu, najis yang menempel pada tubuh, pakaian, atau area shalat harus segera dibersihkan. Jika najis kering dan langsung dibersihkan, shalat tetap sah.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca