Banda Aceh – Aksi pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, akhirnya terbongkar. Polisi menangkap dua pelaku yang terlibat, sementara satu lainnya masih buron.
Keduanya, IZ (40) dan M (37), warga Aceh Besar, ditangkap setelah polisi menelusuri laporan pencurian yang dilayangkan oleh pemilik rumah, M Wawan Setiawan. Sementara seorang tersangka lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, hingga kini dalam pengejaran.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan rumah korban memang kosong selama beberapa waktu. Kondisi itu dimanfaatkan para pelaku untuk beraksi dengan leluasa.
“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” ujar Joko saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dalam penggerebekan terpisah, polisi menyita satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual semua. Hanya sebagian barang yang telah dijual seperti lemari dan lainnya seharga sebelas juta lebih, hasilnya dibagi rata. Ini masih kita dalami, termasuk ada yang buron satu orang,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata sudah merencanakan aksi ini dengan matang. Mereka mengetahui rumah dalam keadaan kosong dan masuk melalui jendela yang terbuka. Untuk mengelabui warga, para pelaku berpura-pura seperti sedang membantu pindahan rumah.


