Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Nasir Djamil Apresiasi Polri, Alice Guo Divonis Seumur Hidup

0
×

Nasir Djamil Apresiasi Polri, Alice Guo Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Nasir Djamil
Anggota Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil. Dok. Polda Aceh

LINI MEDIA – Anggota Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas peran strategisnya dalam proses penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina. Guo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis, 20 November 2025, atas kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisasi.

Nasir menekankan bahwa peran Polri menjadi salah satu faktor kunci yang memungkinkan proses hukum di Filipina berjalan hingga menghasilkan vonis berat tersebut. Penangkapan Guo dilakukan tim Jatanras Mabes Polri setelah otoritas imigrasi Indonesia memastikan keberadaannya di Indonesia pada 3 September 2024.

Table of Contents

“Keberhasilan Polri mengamankan Alice Guo di Indonesia dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina merupakan bukti nyata bagaimana Polri memainkan peran strategis dalam penegakan hukum internasional,” ujar Nasir, Jumat, 21 November 2025.

Politikus PKS ini menilai langkah Polri menunjukkan kemampuan penegakan hukum nasional dalam merespons kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Ia juga menekankan bahwa kasus Guo menjadi pengingat bahwa kejahatan modern, seperti perdagangan manusia, kejahatan siber, dan operasi scam internasional, memerlukan kesiapan institusi penegak hukum yang kuat.

Nasir mendorong pemerintah untuk terus memperkuat kapasitas Polri melalui dukungan sumber daya, teknologi kepolisian modern, dan kerja sama internasional yang lebih intensif.

Menurutnya, vonis seumur hidup bagi Guo merupakan kemenangan penting dalam memberantas kejahatan internasional sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca