Di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), suara lirih lantunan kisah masa lampau masih hidup melalui tradisi sastra lisan yang dikenal sebagai Langgolek. Tradisi ini, yang selama puluhan tahun diwariskan dari mulut ke mulut, akhirnya mendapat pengakuan nasional setelah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Pengumuman penting ini dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang berlangsung di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025—sebuah momen yang menjadi tonggak baru bagi dunia kebudayaan Aceh.
Penetapan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Abdya, tetapi juga menegaskan bahwa Langgolek adalah bagian dari khazanah kebudayaan nasional yang layak dilestarikan. Sebagai tradisi lisan, Langgolek memuat kisah-kisah lama, nilai moral, dan petuah kehidupan yang selalu relevan dari generasi ke generasi. Melalui irama khas dan bahasa yang terjaga, tradisi ini menjadi media penyampai identitas masyarakat Susoh yang sarat nilai.
Susoh dikenal sebagai wilayah pesisir dengan masyarakat yang akrab dengan laut dan tradisi maritim. Di tengah kehidupan yang sederhana itu, Langgolek tumbuh sebagai hiburan sekaligus ruang pendidikan sosial. Biasanya Langgolek dipentaskan pada malam hari, dilakukan oleh satu atau dua orang pelantun yang menyanyikan kisah secara berirama sambil memainkan gestur ringan. Tidak ada alat musik yang mengiringi; kekuatan utamanya adalah suara, ritme, serta kemampuan pencerita membangun suasana.












