Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO Pengungsi Rohingya

0
×

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO Pengungsi Rohingya

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali  berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara(58), Terpidana berjenis kelamin laki-laki, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Table of Contents

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

“Pada saat proses penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan dengan beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun berkat kesigapan serta profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, proses pengamanan berjalan aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia mengungkapkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000, menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

“Namun pada saat akan dilakukan eksekusi, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” jelas Ali Rasab Lubis.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan hukum.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Melalui Program Tabur, Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca