Linimedia.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Partai Gerindra, Irwansyah SE, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk meningkatkan pengawasan terhadap bangunan kosong dan terbengkalai di sejumlah titik di kota tersebut.
Ia menilai, bangunan yang tidak lagi difungsikan berpotensi disalahgunakan sebagai tempat aktivitas yang melanggar syariat Islam.
Menurut Irwansyah, keberadaan bangunan kosong yang tidak terpantau dengan baik dapat memicu munculnya berbagai aktivitas negatif, termasuk praktik maksiat yang merusak ketertiban dan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mendesak agar aparat penegak qanun melakukan pemantauan rutin serta razia di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
“Kita meminta Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH untuk rutin memantau serta merazia bangunan kosong dan terbengkalai. Jangan sampai tempat-tempat tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai lokasi maksiat. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Irwansyah kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia mengatakan, sejumlah bangunan yang tidak lagi digunakan kerap luput dari pengawasan, sehingga membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkannya sebagai tempat berkumpul yang melanggar norma dan aturan yang berlaku di Aceh.
Kondisi ini, kata dia, harus menjadi perhatian serius pemerintah kota agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Irwansyah menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi pelanggaran syariat merupakan bagian penting dari komitmen Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Ia juga menilai kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, selama ini dikenal memiliki perhatian kuat terhadap penegakan syariat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Karena itu, ia berharap langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran syariat, termasuk pengawasan bangunan kosong, dapat terus diperkuat sejalan dengan visi dan misi pemerintah kota dalam menjaga marwah Banda Aceh sebagai kota yang religius.
Selain itu, Irwansyah juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intens antara pemerintah kota, aparatur gampong, serta kecamatan dalam memantau kondisi lingkungan masing-masing. Menurutnya, aparatur gampong memiliki posisi strategis karena lebih dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi wilayahnya secara langsung.
“Kita berharap kolaborasi antara pemerintah gampong, kecamatan, serta Satpol PP dan WH terus diperkuat. Pengawasan di tingkat lingkungan sangat penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan bangunan kosong untuk aktivitas yang melanggar syariat,” katanya.
Ia menambahkan, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Jika warga menemukan bangunan kosong yang mencurigakan atau sering digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat terkait.
Irwansyah menegaskan bahwa Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga citranya sebagai kota yang menerapkan syariat Islam secara konsisten. Oleh karena itu, segala potensi pelanggaran harus dicegah sedini mungkin melalui pengawasan yang terintegrasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
“Banda Aceh harus menuju zero pelanggaran maksiat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga marwah daerah yang kita cintai ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irwansyah juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan WH yang baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah pelanggar syariat di kawasan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman. Menurutnya, tindakan cepat aparat tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan yang berlaku.
“Kita mengapresiasi Satpol PP dan WH yang bergerak cepat mengamankan pelanggar syariat di kawasan Peuniti. Ke depan kita berharap pengawasan seperti ini terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan nilai-nilai syariat Islam di Kota Banda Aceh. Menurutnya, menjaga lingkungan yang bersih dari pelanggaran bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak qanun, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga.
“Banda Aceh adalah rumah kita bersama. Mari kita saling mengingatkan dan menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat merusak nilai-nilai syariat. Dengan kebersamaan, kita bisa menjaga kota ini tetap aman, religius, dan bermartabat,” pungkas Irwansyah.[***]












