Scroll untuk baca artikel
News

Jalan Tetap Macet, DPRK Dorong Pemko Tegaskan Zonasi Pedagang Kaki Lima

×

Jalan Tetap Macet, DPRK Dorong Pemko Tegaskan Zonasi Pedagang Kaki Lima

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK banda Aceh Arief Khalifah
Anggota DPRK banda Aceh Arief Khalifah

Linimedia.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menegaskan pentingnya penerapan sistem zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menertibkan aktivitas pedagang sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota Provinsi Aceh.

Dorongan ini disampaikan Arief menanggapi tertundanya implementasi zonasi PKL yang sejatinya sudah masuk dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh dan menjadi bagian dari visi-misi pasangan Walikota dan Wakil Walikota, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah.

Table of Contents

“Sistem zonasi ini harus segera diterapkan karena terus tertunda, padahal sudah menjadi bagian dari program pemerintah kota. Zonasi penting untuk memberi kepastian bagi pedagang sekaligus menata kota agar lebih tertib,” kata Arief, Kamis (4/3/2026).

Menurut politisi Fraksi Gerindra ini, zonasi yang direncanakan akan membagi area PKL ke dalam tiga kategori. Zona merah adalah kawasan yang dilarang untuk berjualan. Zona kuning adalah area bersyarat dengan pengaturan jam operasional tertentu, sementara zona hijau adalah lokasi yang diizinkan berjualan dengan pendataan resmi dari pemerintah.

“Pemerintah harus berperan sebagai pembina masyarakat yang mencari rezeki, termasuk PKL. Dengan sistem zonasi, semua pihak paham mana area yang dilarang, area bersyarat, dan area yang diperbolehkan,” tambah Arief.

Arief menekankan bahwa meski zonasi telah dirumuskan melalui proses teknis melibatkan pedagang, dinas terkait, perangkat kecamatan, gampong, dan berbagai stakeholder, hingga kini pengesahan resminya belum terlaksana. Akibatnya, penertiban dan relokasi PKL di lapangan berjalan tidak jelas arah dan menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang.

“Kalau zonasi tidak diterapkan, yang terjadi adalah penggusuran tanpa solusi. Pedagang bingung, ekonomi terganggu, dan kota pun tetap macet dan tidak tertata rapi,” ujar Arief.

Baca Juga :  Ini Pandangan Akhir Fraksi P3PA Terhadap Raqan Pertanggungjawabn APBK Banda Aceh 2021

Ia memberi contoh kondisi Jalan Tgk Chik Pante Kulu, salah satu titik yang saat ini tengah ditertibkan. Dengan zonasi, pemerintah bisa mengatur pedagang kuliner malam dan pedagang suvenir sore hari sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan atau trotoar.

“Selain memberi kepastian bagi pedagang, zonasi juga bisa meningkatkan pendapatan kota. Trotoar tetap bisa digunakan di pagi hingga sore hari, sementara pedagang tetap memiliki tempat dan jam operasional yang jelas. Ini win-win solution bagi pedagang dan masyarakat,” jelas Arief.

Arief mengingatkan bahwa program zonasi bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan pedagang. Ia menekankan perlunya percepatan implementasi agar manfaat zonasi dirasakan masyarakat dan kota tetap tertib.

“Yang saya herankan, Walikota sudah memasukkan ini ke dalam program kerja, tapi pembahasannya berjalan lambat di level pejabat Pemko. Padahal ini menyangkut kesejahteraan pedagang sekaligus ketertiban kota,” pungkas Arief.[***]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca