Scroll untuk baca artikel
AsahanNusantara

KPK Observasi Asahan, Masuk Nominasi 6 Daerah Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

×

KPK Observasi Asahan, Masuk Nominasi 6 Daerah Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Dok. Pemkab Asahan

LINI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Kapolres Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Table of Contents

Selain itu, turut hadir para Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Asahan, unsur lembaga adat, serta tamu undangan lainnya.

Dari unsur KPK RI, hadir Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso bersama rombongan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Asahan merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang dinominasikan sebagai calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

Program ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

Dalam proses penilaian tersebut, KPK RI menggunakan sejumlah indikator utama. Indikator itu antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca