Scroll untuk baca artikel
Headline

Polresta Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Batita di Daycare

×

Polresta Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Batita di Daycare

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dan melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan yang berlangsung dengan pengamanan ketat tersebut turut dihadiri para penasihat hukum tersangka. Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian. Setiap adegan yang diperagakan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan tersangka.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kompol Dizha.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban, sedangkan DS memperagakan 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap batita tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca