Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Perdana YS Alias Palee

×

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Perdana YS Alias Palee

Sebarkan artikel ini
Terdakwa YS alias Palee bersama seorang perempuan berinisial ND menjalani sidang perdana(Foto:Dok Ist)

Linimedia.net, Banda Aceh | Terdakwa YS alias Palee bersama seorang perempuan berinisial ND menjalani sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat terkait jarimah ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Zoel Fadhlan, S.H., dan Verayanti Artega, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman uqubat ta’zir terhadap para terdakwa berupa cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” kata Kadafi dalam keterangan persnya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, setelah surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Karena tidak ada keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

“Dalam persidangan hari ini turut diperiksa tiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketika YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk mengantarkannya ke Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, guna menghadiri sidang perceraian.

Keduanya kemudian tiba di Banda Aceh sekitar pukul 22.00 WIB dan singgah di sebuah hotel untuk beristirahat. YS disebut memesan kamar hotel menggunakan identitas ND.

Di dalam kamar tersebut, jaksa mendakwa keduanya yang bukan pasangan suami istri telah melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman atas dasar suka sama suka.

Baca Juga :  195.819 Personel Siap Amankan Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan syariat Islam mendatangi kamar yang ditempati kedua terdakwa.

Petugas kemudian mendapati YS dan ND berada berdua di dalam kamar dengan alamat identitas berbeda serta mengakui bukan pasangan suami istri. Keduanya selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Muhammad Kadafi menambahkan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Juli 2026.

“Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca