Heru mengatakan layanan tersebut meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Menurut Heru, kampanye publik ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak dipungut biaya. Melalui public campaign ini, kami ingin memastikan pesan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa komitmen menuju birokrasi yang bersih tidak berhenti pada kegiatan kampanye semata. Disdukcapil Kota Banda Aceh telah mencanangkan Zona Integritas, menandatangani Pakta Integritas, serta menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh aparatur.
Ia menegaskan bahwa setiap pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.












