Linimedia.id-Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat keterbukaan informasi publik dengan meluncurkan program Pendampingan dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh di Aula Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh.
Sekretaris Daerah Banda Aceh, Jalaluddin, menegaskan bahwa transparansi informasi adalah bentuk pemerintahan yang baik. Dalam sambutannya, ia menyatakan, “Masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, program apa yang dijalankan, bagaimana pelayanan diberikan, dan bagaimana pembangunan dilaksanakan.”
Pada hari pertama, sekitar 15 keuchik dan perwakilan gampong mengikuti pelatihan ini, sedangkan hari kedua dihadiri oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang merupakan PPID Pelaksana. Jalaluddin menjelaskan bahwa gampong sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberadaan PPID Gampong sangat penting untuk menghubungkan kebutuhan masyarakat akan informasi dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakannya,” imbuhnya. Ia juga menekankan pentingnya kredibilitas informasi yang disampaikan, yang harus memenuhi tiga syarat: benar, jelas, dan mudah diakses.
Dari diskusi yang diadakan, Safrizal AR dan Surya Ramadhan dari Diskominsa Aceh berbagi pengetahuan tentang penguatan kelembagaan dan tata kelola informasi publik. Jalaluddin berharap hasil dari kegiatan ini dapat mewujudkan perubahan nyata dalam pengelolaan informasi di masing-masing gampong.
[Red]












