Scroll untuk baca artikel
Berita

Puskesmas Banda Aceh Dapat Kewenangan Baru untuk Kelola Keuangan

×

Puskesmas Banda Aceh Dapat Kewenangan Baru untuk Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, resmi menyerahkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) kepada 11 kepala puskesmas di kota tersebut pada Senin (7/9/2026). Penyerahan SK ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola layanan kesehatan masyarakat di Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Illiza menekankan pentingnya peran puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas. “Penguatan tata kelola BLUD ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya SK PPK BLUD, para kepala puskesmas kini memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan sesuai regulasi, menekankan prinsip efisiensi dan transparansi. Ini diyakini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan operasional serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Banda Aceh optimis bahwa implementasi BLUD di puskesmas akan mendorong kemandirian dalam pengelolaan layanan kesehatan, sejajar dengan harapan untuk pelayanan yang lebih optimal. Acara penyerahan SK berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah kota lainnya dan peserta apel gabungan.

[Red]