Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh kembali menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK, Jumat, 24 Juli 2026.
Rapat dipimpin pimpinan DPRK Banda Aceh dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah. Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun, dilanjutkan skorsing rapat untuk pelaksanaan Badan Musyawarah guna merumuskan keputusan dewan. Setelah pembacaan konsep keputusan DPRK, agenda ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta pidato Wali Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas proses pembahasan yang berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam upaya menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi DPRK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Pemerintah Kota, kata Illiza, terus berupaya memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang lebih terukur, peningkatan efektivitas belanja, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengacu pada potensi riil yang dimiliki Kota Banda Aceh. Langkah tersebut diperkuat melalui pembenahan sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta pemanfaatan hasil survei potensi PAD sebagai dasar penyusunan target pada tahun-tahun mendatang.












