Linimedia.id– Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), warga salah satu Gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian perhiasan emas milik seorang warga di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH diamankan polisi pada Jumat, (28/8/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dilaporkan korban, Nuraida (50), seorang PNS.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa perempuan yang diamankan tersebut sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, sebut Dizha.
“ Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni, Sambung Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 mayam emas milik korban yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban. Kami juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban, tuturnya.












