Linimedia.id-Diskominfotik Banda Aceh berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi lokal SALEUM dan SP4N Lapor. Dalam audiensi dengan tim Kemenpan RB, Rabu (26/8/2026), Plt Sekretaris Diskominfotik, Asna Mardhia, memaparkan progress implementasi kedua aplikasi ini.
Dari data yang disampaikan, seluruh pengaduan yang diterima melalui SP4N Lapor sudah diteruskan ke OPD terkait dan ditangani sesuai dengan prosedur. SALEUM berfungsi sebagai saluran khusus untuk aduan spesifik yang berkaitan langsung dengan kondisi kota, seperti kebersihan dan pelayanan publik. “Alhamdulillah, respon time pengaduan di SALEUM langsung saat itu juga,” ungkap Asna.
Asna juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan fungsi kedua aplikasi untuk menghindari duplikasi aduan. Di sisi lain, Analis Hukum Pertama dari Kemenpan RB, Muhammad Rizal Laksana, memuji inisiatif Pemko Banda Aceh memiliki aplikasi lokal sebagai pendukung SP4N Lapor.
Rizal menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan pengaduan masyarakat tergantung pada tiga faktor kunci: regulasi yang jelas, sistem yang terintegrasi, dan komitmen pimpinan. Ia menyarankan agar Pemko segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat untuk menjamin kelancaran operasional SALEUM.
[Red]












