Scroll untuk baca artikel
DPRK

DPRK Banda Aceh Desak Aturan Antrean BBM untuk Kepentingan Publik

×

DPRK Banda Aceh Desak Aturan Antrean BBM untuk Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-BANDA ACEH — Antrean panjang kendaraan, terutama truk yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU kawasan tengah Kota Banda Aceh, kini menjadi isu penting yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag., menekankan bahwa masalah antrean ini harus segera ditangani oleh pemerintah. Pasalnya, dampak dari antrean ini telah mulai merembet ke ruang publik, seperti mempersempit badan jalan, mengganggu arus lalu lintas, serta menutup akses bagi pemilik dan pelanggan ruko di sekitar SPBU.

Tuanku Muhammad menyoroti, “Kita tidak boleh membiarkan antrean BBM berubah menjadi masalah lalu lintas dan masalah ekonomi baru. Ketika truk yang mengantre menutup akses ruko, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pedagang? Ketika badan jalan menyempit dan lalu lintas terganggu, siapa yang menjamin keselamatan pengguna jalan?” katanya.

Dia menjelaskan bahwa SPBU yang berada di pusat kota memiliki karakter yang berbeda dibandingkan dengan SPBU yang ada di kawasan industri atau jalur logistik. “Pusat kota adalah ruang dengan intensitas aktivitas tinggi: kendaraan masyarakat bergerak, pejalan kaki beraktivitas, pertokoan membutuhkan akses, dan pelaku usaha membutuhkan kelancaran distribusi,” ujarnya. Oleh karena itu, antrean kendaraan berat seharusnya tidak dibiarkan mengular tanpa batas hingga mengganggu ruang jalan dan akses properti masyarakat.

Dia juga mengingatkan bahwa, “Jalan umum bukan halaman parkir SPBU. Trotoar bukan ruang tunggu truk. Dan akses menuju ruko tidak boleh ditutup hanya karena kendaraan sedang menunggu giliran mengisi BBM.””>

Persoalan ini semakin mendesak mengingat Pemerintah Aceh telah meminta pada Agustus 2026 untuk melakukan pengaturan antrean BBM di SPBU agar tidak mengganggu akses masyarakat ke fasilitas umum dan pertokoan. Pemerintah Aceh bahkan mendorong adanya pengaturan jam sibuk, jalur khusus kendaraan prioritas, dan opsi pengisian BBM berdasarkan slot waktu untuk kendaraan tertentu, seperti truk angkutan barang. Di tingkat nasional, BPH Migas juga tengah memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi dan menekankan pentingnya pengendalian pada tingkat SPBU.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Minta Beli BBM Secukupnya, Jangan Terprovokasi Panic Buying

“Jika pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa akses pertokoan dan fasilitas umum harus dijaga, maka Banda Aceh perlu menerjemahkannya menjadi aturan konkret yang bisa ditegakkan, bukan sekadar imbauan,” tegasnya.

Berdasarkan pernyataan Tuanku Muhammad, ada lima tuntutan kebijakan yang perlu diambil. Pertama, Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama Pemerintah Aceh, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, dan pengelola SPBU, perlu melakukan pemetaan SPBU di tengah kota yang rentan menimbulkan antrean kendaraan berat, serta dampaknya terhadap kapasitas jalan dan akses pertokoan. Kedua, pemerintah diperlukan untuk menetapkan pengaturan waktu atau slot khusus bagi truk, terutama di SPBU yang terletak di ruas jalan padat, agar kendaraan berat tidak mengantre tanpa batas sepanjang hari saat jam aktivitas masyarakat.

Ketiga, setiap SPBU wajib memastikan bahwa akses keluar-masuk ruko, rumah, fasilitas publik, dan jalan umum tidak tertutup oleh antrean. Keempat, perlu adanya petugas pengatur antrean di luar area dispenser agar antrean tidak meluber ke badan jalan. Kelima, pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan untuk mengalihkan kendaraan berat ke SPBU yang lebih sesuai untuk jenis kendaraan logistik, sehingga SPBU di pusat kota dapat difokuskan terutama untuk pelayanan terhadap masyarakat dan kendaraan yang membutuhkan akses cepat.

Tuanku Muhammad menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang truk yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Dasar hukum nasional tetap berlaku mengenai siapa yang memenuhi syarat untuk menggunakan BBM subsidi. “Perpres Nomor 191 Tahun 2014, contohnya, mengatur kelompok kendaraan pengguna Solar tertentu, yang mencakup kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang dengan berbagai ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya. Dengan demikian, yang perlu ditata adalah lokasi, waktu, mekanisme antrean, serta dampaknya terhadap kepentingan publik, bukan dengan cara melarang secara sembarangan.

Baca Juga :  Ayo ke Peukan Raya Ramadan di Eks Lahan Pasar Aceh!

“Kita jangan mempertentangkan sopir truk dengan masyarakat. Sopir juga mencari nafkah. Pedagang juga mencari nafkah. Pengguna jalan juga memiliki hak. Negara ada untuk mengatur agar semua kepentingan ini tidak saling mematikan. Yang kita persoalkan adalah ketika satu antrean mengambil hak pengguna jalan dan menghilangkan akses pelaku usaha di sepanjang jalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tuanku Muhammad juga mengingatkan bahwa kebijakan BBM subsidi harus dilihat dari dua sisi, yaitu tepat sasaran dan penataan ruang publik yang tertib. “Jangan sampai kita hanya menghitung berapa liter BBM yang dikeluarkan, tetapi melupakan betapa lama masyarakat terjebak di jalan dan berapa banyak akses usaha yang tertutup akibat antrean. Ini adalah masalah tata kelola. Dan tata kelola yang baik harus melindungi subsidi sekaligus melindungi ruang publik,” tambahnya.

Tuanku Muhammad mendorong agar masalah ini segera dibahas lintas instansi sebelum terjadi kecelakaan, konflik antara pengemudi dan pemilik usaha, atau kerugian ekonomi yang lebih besar. “Banda Aceh membutuhkan aturan yang tegas, tetapi tetap adil. Truk harus bisa beroperasi, masyarakat harus bisa bergerak, pedagang harus bisa membuka usahanya, dan jalan harus tetap berfungsi seperti seharusnya. Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru menghadirkan persoalan baru di tengah kota,” pungkasnya. “Antrean boleh ada, tetapi jangan sampai kota yang ikut mengantre,” tutup Tuanku Muhammad.

[Red]

DPRK

Partai Demokrat mendorong agar perubahan APBK 2026 di Banda Aceh fokus pada program bermanfaat bagi masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.