Linimedia.id – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.
AKP Jufri mengatakan, AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat oleh AD di pekarangan rumahnya merupakan tanaman yang diduga ganja, sebut Kapolsek.
Namun, setelah tanaman tersebut tumbuh semakin besar, sang pemilik rumah mulai mengenali dan mencurigai jenis tanaman yang berada di halaman rumahnya itu, tambah AKP Jufri lagi.
Mengetahui hal tersebut, Edi kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.












