Linimedia.id-Pemko Banda Aceh memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026. Kesempatan ini memberikan waktu lebih banyak bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai insentif menarik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa diskon yang ditawarkan mencakup 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012 dan 50 persen untuk tahun pajak 2013–2025. Selain itu, pemerintah juga membebaskan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh,” ujar Alriandi pada Senin, 2 November 2026. Ia mengingatkan warga untuk tidak menunda-nunda pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan ini.
Partisipasi aktif dalam membayar PBB-P2 menjadi kontribusi penting bagi pembangunan dan pelayanan publik di Banda Aceh. Alriandi menegaskan, setiap pembayaran adalah langkah nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan di kota ini.
[Red]












