Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersanka Kasus Perundungan Anak di Aceh Barat

×

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersanka Kasus Perundungan Anak di Aceh Barat

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial R (14).

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari delapan tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa dan enam lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolres Aceh Barat.Senin pagi (2/11/2026)

Pagi Senin,Senin (2/11), sekira pukul 10.00 WIB, kami telah melaksanakan gelar perkara. Seluruh penyidik sepakat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 11 orang yang terlibat,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Pihak kepolisian mengungkapkan peran dari para pelaku saat melakukan aksi perundungan terhadap korban R (14).

Pelaku Anak Enam Orang, inisial M menendang korban, inisial I memukul bagian kepala korban, inisial F menendang korban. inisial T menyikut bagian tubuh korban dengan tangan kanan, inisial S memukul bagian hidung korban, inisial R memukul bagian kepala korban.

Pelaku Dewasa inisial A melakukan perbuatan mencukur rambut korban, inisial I Menendang dan ikut mencukur rambut korban.

Motif: Aksi Main Hakim Sendiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif aksi perundungan ini dipicu oleh tuduhan pencurian sepeda. Para tersangka yang tergabung dalam sebuah komunitas sepeda mengklaim bahwa salah satu keluarga anggota komunitas kehilangan sepeda. Sepeda tersebut kemudian ditemukan.