Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersanka Kasus Perundungan Anak di Aceh Barat

×

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersanka Kasus Perundungan Anak di Aceh Barat

Sebarkan artikel ini

Para tersangka melakukan aksi main hakim sendiri (vigilante) karena menduga korban menguasai sepeda milik keluarga salah satu pelaku,” jelas Deno.

Mengenai dugaan adanya tindakan menyundut dengan rokok, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman karena belum menemukan bukti atau petunjuk yang cukup.

11 orang terduga yang berada di lokasi, delapan orang telah berstatus tersangka, tiga orang berstatus sebagai saksi, dan dua orang lainnya belum memenuhi panggilan kepolisian,kata kasat Reskrim Aceh Barat Deno Wahyudi kepada media ini sore jam 18.20 wib via WhatsApp.

Lanjut Deno, Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak, yaitu Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kendati berkas perkara akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, kepolisian menegaskan akan mengedepankan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) khusus untuk para pelaku anak sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

Proses hukum tetap berjalan ke Kejaksaan. Namun, karena ada pelaku anak di bawah umur, kami tetap mengedepankan asas restorative justice setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” tutup Deno Wahyudi.rel.kas.