Scroll untuk baca artikel
Politik & HukumSeputar Aceh

Polisi Sita 16 Polybag Tanaman Ganja di Pekarangan Rumah, Pria AD Diamankan Polisi

×

Polisi Sita 16 Polybag Tanaman Ganja di Pekarangan Rumah, Pria AD Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba di pekarangan rumah Edi, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

*Polisi Amankan 16 Polybag dan Lima Batang Tanaman Ganja*

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti itu terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga.

Dengan demikian, terdapat 21 tanaman yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, sebut Kapolsek.

AKP Jufri menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, hingga mengumpulkan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutur Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan aktivitas penanaman tanaman diduga ganja di pekarangan rumah warga itu.rel/Kas.