Linimedia.id-Pemerintah melaporkan kemajuan signifikan dalam upaya melindungi anak di bawah 16 tahun dari risiko platform digital berisiko tinggi setelah enam bulan melaksanakan kebijakan penundaan akses. Meskipun ini merupakan langkah positif, perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membawa tantangan baru yang memerlukan respons lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa evaluasi menunjukkan adanya kenaikan jumlah akun pengguna anak yang dinonaktifkan oleh platform seperti TikTok, yang meningkat dari lebih dari 4 juta menjadi sekitar 9 juta. Meta juga melaporkan pemblokiran sekitar 185 ribu akun di Instagram dan Facebook.
Namun, Meutya menekankan bahwa sekadar jumlah akun yang dinonaktifkan bukanlah indikator tunggal keberhasilan. “Keamanan anak juga sangat bergantung pada perubahan fitur dan desain layanan untuk mengurangi risiko,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
Pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi, meskipun kedua platform ini telah menerapkan fitur akun remaja. Meutya menegaskan perlunya penguatan fitur tersebut untuk mengatasi tujuh kategori risiko yang termasuk kontak, konten, dan kesehatan mental anak.
Selain itu, edukasi kepada anak dan orang tua juga menjadi fokus utama dalam pelindungan. Meutya menekankan pentingnya kesadaran orang tua terhadap fitur pengawasan yang ada. Tanpa pemahaman yang tepat, perlindungan tidak akan optimal.
Evaluasi enam bulan ini juga menunjukkan perlunya kolaborasi internasional dalam melindungi anak di era AI. Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, dengan tujuan mendorong keselamatan dan privasi anak dalam pengembangan teknologi.
Meutya menyatakan bahwa perkembangan teknologi AI yang melintasi batas negara memberikan tantangan baru bagi ketahanan kebijakan perlindungan anak. “Tak satu negara pun bisa menyelesaikan ini sendiri,” ujar Meutya.
Kepentingan Indonesia sangat besar dalam agenda ini, mengingat sekitar 70 juta anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang berbasis teknologi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan regulasi yang mempertimbangkan keselamatan dan hak anak dalam setiap fase inovasi teknologi.
Dari sisi implementasi, pemerintah akan melakukan survei untuk memahami dampak kebijakan di masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk penguatan pelindungan anak secara menyeluruh. Meutya menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan kolektif dari semua pihak.
[Red]












