Scroll untuk baca artikel
Nasional

Baim Wong Dipolisikan Buntut Video Prank KDRT

59
×

Baim Wong Dipolisikan Buntut Video Prank KDRT

Sebarkan artikel ini

LM – Muhammad Ibrahim atau yang sering di sapa Baim Wong berserta istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dilaporkan atas kasus video prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10) lalu.

Dalam laporan tersebut dituliskan, mereka disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

Table of Contents

“Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 6 bulan,” kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

(Merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca