Kemenag percepat penerapan PPP nasional. Data pegawai menjadi penentu kelancaran pembayaran gaji Agustus 2026.
LINI MEDIA – Kementerian Agama bersiap memasuki babak baru dalam sistem pembayaran gaji pegawai. Mulai Agustus 2026, seluruh satuan kerja Kemenag di Indonesia ditargetkan menggunakan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP), sebuah sistem terintegrasi yang mengandalkan akurasi data sebagai fondasi utama pencairan hak pegawai.
Di tengah proses transformasi tersebut, Kemenag mengingatkan seluruh aparatur agar tidak lagi mengabaikan validitas data kepegawaian. Kesalahan data sekecil apa pun berpotensi memengaruhi proses pembayaran gaji dan tunjangan dalam sistem yang kini saling terhubung secara digital.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Walkthrough Pembayaran Belanja Pegawai dan Belanja Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang mempertemukan jajaran Kementerian Keuangan, Biro Keuangan dan BMN, Biro SDM, Biro Perencanaan, Pusdatin, serta sejumlah unit kerja terkait.
Kepala Biro SDM Kementerian Agama Muhammad Zain menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keakuratan data kini berada di tangan setiap pegawai. Menurutnya, data bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan penentu berbagai hak kepegawaian.
“Tagline yang kami bangun adalah datamu, karirmu. Setiap pegawai harus memastikan data dirinya valid dan sesuai, karena data itulah yang menjadi dasar pembayaran hak-hak pegawai,” ujarnya di Kantor Kemenag Pusat, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Melalui Sistem Informasi SDM Kementerian Agama, setiap pegawai dapat memeriksa sendiri data pribadi, data keluarga, jabatan hingga estimasi gaji yang akan diterima pada periode berikutnya. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan ketidaksesuaian data sebelum berdampak pada proses pembayaran.






