Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan manajemen yang memudahkan, melindungi dan membahagiakan ASN, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si, mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan Lemari Digital – Document Management System (LeDi-DMS). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara melalui Document Management System.
“Tujuan utama program ini adalah menghadirkan layanan manajemen ASN yang lebih cepat, mudah, dan efisien, sekaligus melindungi arsip kepegawaian dari risiko kehilangan atau kerusakan yang dapat disebabkan oleh kelalaian, bencana, maupun keadaan dalam keadaan force majeure,” jelas Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si. Selasa (14/7/2026) saat dikonfirmasi di kantornya.
Kata Emi, dari 12 kebijakan Pro Karier ASN yang ditetapkan BKN, LeDi-DMS ini juga sejalan dengan arah Pembangunan Kota Banda Aceh yang tertuang dalam RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Melalui digitalisasi arsip ASN, layanan kepegawaian diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien, sekaligus mendukung tata kelola birokrasi yang semakin baik,” terang Emi.
“Dengan jumlah total 6.250 ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh, saya berharap semuanya bisa mengimplementasikan Lemari Digital ini dengan baik,” tambahnya.












