Kemenag targetkan seluruh satker memakai PPP pada Agustus 2026 untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN lebih akurat.
LINI MEDIA – Kementerian Agama (Kemenag) bersiap memasuki fase baru transformasi birokrasi dengan menerapkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat (GTM) ASN. Sistem yang menghubungkan data kepegawaian dan perbendaharaan negara itu ditargetkan mulai digunakan secara nasional pada Agustus 2026.
Penerapan PPP menjadi langkah besar Kemenag dalam memperkuat tata kelola keuangan dan sumber daya manusia. Melalui sistem terintegrasi tersebut, proses pembayaran gaji yang selama ini melibatkan ribuan satuan kerja akan dijalankan secara lebih efektif, cepat, dan berbasis data yang terhubung secara langsung.
Kesiapan implementasi kebijakan itu dibahas dalam kegiatan Walkthrough Pembayaran Belanja Pegawai dan Belanja Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan tersebut melibatkan Biro Keuangan dan BMN, Biro SDM, Pusdatin, Biro Umum, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah mengatakan, saat ini proses uji coba masih berlangsung pada tujuh satuan kerja sebagai bagian dari tahapan menuju implementasi penuh di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pembayaran gaji dan tunjangan nantinya akan berjalan otomatis melalui interkoneksi sistem kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi dan memperkuat validitas data.






