“Kementerian Agama memiliki lebih dari 361 ribu pegawai dan lebih dari 3.000 satuan kerja. Dengan skala sebesar itu, sistem yang terintegrasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Melalui PPP, kami ingin memastikan data kepegawaian semakin akurat dan proses pembayaran berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi PPP juga akan memperkuat tata kelola kepegawaian melalui validasi data pegawai yang lebih terukur karena terhubung langsung dengan sistem pembayaran.
Di sisi lain, langkah Kementerian Agama mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan. Perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Agung Nugroho menyebut implementasi PPP di Kemenag dapat menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain yang akan mengadopsi sistem serupa.
“Kami melihat implementasi PPP di Kementerian Agama tidak hanya memperbaiki proses pembayaran, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas data kepegawaian. Ini menjadi pelajaran penting yang dapat direplikasi oleh kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Menjelang penerapan nasional pada Agustus 2026, Kementerian Agama bersama Kementerian Keuangan terus melakukan evaluasi terhadap hasil uji coba, mengidentifikasi hambatan teknis, serta menyempurnakan sistem. Jika berjalan sesuai rencana, PPP akan menjadi fondasi baru pengelolaan gaji ASN Kemenag yang lebih modern, transparan, dan berbasis data terintegrasi.***








