Scroll untuk baca artikel
HeadlinePeristiwa

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk di Depan Masjid Agung

27
×

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk di Depan Masjid Agung

Sebarkan artikel ini

LM – Tiga pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Agung Al Munawwarah pada hari Selasa, 12 September 2023. Mereka, satu laki-laki dan dua wanita, dihukum karena pelanggaran serius terhadap hukum syariah.

Baca Juga :  Amira Handayani (8) Menghadirkan Haru di Peringatan Hari Ibu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, Muhajir S.STP, MPA, mengonfirmasi bahwa ketiga pelanggar syariat Islam tersebut adalah Jefri Oktafian (30), Putri Meriandani (33), dan Maulidatul Thaibah (20).

Table of Contents

Jefri Oktafian dan Putri Meriandani terbukti bersalah dalam persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, atas pelanggaran asusila yang melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2104 tentang hukum jinayat. Mereka dihukum 30 kali cambuk dan dipotong masa tahanan sebanyak 27 kali cambuk.

Sementara itu, Maulidatul Thaibah dihukum 20 kali cambuk dan dipotong masa tahanan menjadi 15 kali cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak berjalan mulus. Ketika eksekusi dilakukan, Jefri Oktavian dan Putri Meriandani merintih kesakitan dan bahkan mencoba menghentikan cambukan pada saat mereka menerima 27 kali cambuk.

Namun, eksekusi terhadap Maulidatul Thalibah berlangsung tanpa hambatan, di mana ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali.

Muhajir, kepala Satuan Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, berharap bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini akan memberikan efek jera kepada ketiganya dan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat. Hukuman ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam yang dijalankan di Aceh Besar dan mempertahankan nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Baca Juga :  Penggalangan Dana Besok untuk Babul Maghfirah yang Terbakar

“Semoga pelaksanaan cambuk ini memberikan efek jera dan pelajaran bagi semua agar menghindari pelanggaran syariat Islam, terutama di Aceh Besar,” ungkap Muhajir.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca