LM – Sebelumnya, telah terjadi dugaan pengeroyokan dan bullying kepada salah seorang siswa SMA Negeri Modal Bangsa pada tanggal 20 Juli 2023 yang lalu oleh kakak kelasnya. Korban mengalami cedera serius pada bagian kepala sebagai akibat dari insiden tersebut. Dan akhirnya kasus tersebut berakhir damai melalui pendekatan restoratif justice.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyatakan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan hari Kamis, 19 Oktober 2023, bahwa insiden ini bermula ketika para senior mencoba mengingatkan korban yang tidak membawa kitab pengajian. Namun, peringatan tersebut tidak diterima oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan para seniornya.
Kasat Aditya melanjutkan, ayah korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian pada tanggal 10 Agustus 2023. Dari laporan tersebut, tim penyelidik melakukan serangkaian wawancara dengan saksi-saksi dan menyelidiki situasi di sekolah.
“Akhirnya pad tanggal 7 Oktober 2023, ketika pihak sekolah dan para pelaku sepakat untuk mengakhiri konflik melalui pendekatan restoratif justice. Dimana, dalam perdamaian tersebut disepakati biaya pemulihan korban akan ditanggung oleh para pelaku. Serta para pelaku telah mengakui tindakan penganiayaan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,” ujar Fadilah dalam konferensi pers.
Katanya, pendekatan restoratif justice ini merupakan solusi unik dalam penyelesaian kasus ini. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Pendekatan ini memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dan bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Ini adalah langkah yang penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan siswa di lingkungan sekolah.
Data UPTD PPA Aceh Ada 457 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Aceh
Sementara, Dra. Irmayani saat diwawancarai, mengatakan untuk saat ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan untuk keseluruhannya ada 457 kasus yang telah tercatat sepanjang tahun ini di Provinsi Aceh. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis kekerasan, termasuk pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan pelantaran.
Terkait permasalah di SMA Negeri Modal Bangsa, Irmayani mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dan sekolah yang mengedepankan Restoratif Justice. Karena pada dasarnya, kata Irmayani, dengan menggunakan Restoratif Justice bisa memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.[red]












