LM – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menandatangani kontrak kerja sama (KKS) dengan PT. Aceh Energi untuk Wilayah Kerja Bireuen-Sigli. Penandatanganan kontrak ini merupakan tindakan penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak ilegal di Indonesia.
Penandatanganan kontrak KKS Wilayah Kerja Bireuen-Sigli tersebut dilakukan di ICE BSD Tangerang, Banten, pada hari Selasa, 25 Juli 2023. Acara tersebut turut disaksikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, dan beberapa pejabat lainnya.
Achmad Marzuki mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak ini bukanlah yang pertama bagi dirinya. Sebelumnya, pada 5 Januari 2023, ia juga telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA di lepas pantai Meulaboh) dan Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (OSWA di lepas pantai Singkil).
“Penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Bireuen-Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdulillah dapat kita tandatangani hari ini. Kontrak ini juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam Wilayah Kerja ini,” ucap Achmad Marzuki.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sumur minyak ilegal di Indonesia, dan rencana revisi Peraturan Menteri ESDM atau penerbitan Peraturan Presiden tentang ilegal drilling.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang membahas tentang pertambangan minyak tradisional. Rancangan ini saat ini sedang menunggu pembahasan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.


