Dalam skema baru ini, tanah kosong yang dikelola PT Wajar Corpora hanya dapat disewakan dengan nilai Rp50 juta per tahun selama empat tahun pertama. Setelahnya, nilai sewa meningkat seiring dengan pertumbuhan produksi sawit yang akan ditanam oleh pihak ketiga.
Sementara itu, lahan yang sudah ditanami kelapa sawit memiliki nilai sewa yang jauh lebih tinggi. PT Wajar Corpora menyewakan lahan di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, dengan nilai Rp810 juta per tahun. Sedangkan PT Beurata Maju menyewakan lahan di Kecamatan Indra Makmu dan Julok dengan tarif Rp600 juta per tahun.
Langkah ini dinilai sebagai kebijakan progresif yang patut diapresiasi. “Sejak 1990 hingga 2023, kedua perusahaan ini tidak mampu menyumbang PAD. Kini, dengan skema baru, kita akhirnya bisa mendapatkan pemasukan untuk daerah,” tutup Muntasir.***


