Scroll untuk baca artikel
Pemerintah

Anggaran Rehab-Rekon Banjir Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat ‎

×

Anggaran Rehab-Rekon Banjir Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat ‎

Sebarkan artikel ini

‎Linimedia.id – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari angka tersebut, Pemerintah Pusat mengelola sebanyak 92 % (persen) dan sisanya dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.

‎Artinya, dari total anggaran tersebut sebanyak Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yang tersebar di 23 kementerian/lembaga, sedangkan Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).

‎Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka evaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh melalui anggaran TKD 2026.

‎Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026), dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian pekerjaan umum, pertanian, dan perumahan dan kawasan permukiman.

‎Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait maupun kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.

‎“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

‎Selain mempercepat koordinasi anggaran, Taufik mengatakan pihaknya akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. Menurutnya, keberadaan posko diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat.

‎Sebaran Anggaran Rehab-Rekon

‎Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan, porsi anggaran rehab-rekon pascabencana terbesar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yaitu mencapai 92 persen.

‎Ia menjelaskan, dari Rp1,652 triliun (8 persen) anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sedangkan sekitar Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.

‎Selain anggaran TKD, terdapat juga anggaran bantuan keuangan dari pemda di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.

‎Sementara itu, dari total Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

‎Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.

‎Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke DIPA.

‎“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

‎Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera terealisasi sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh dapat berjalan secara optimal.

‎Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana. “Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

‎Dalam pertemuan itu, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah. Pemerintah daerah diminta mempercepat serapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.(Rel/Kas).