LM-Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, menyoroti keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan Kota Banda Aceh.
Dalam rapat Banggar DPRK beberapa hari lalu, Rafur menegaskan perlunya perhatian serius dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya terhadap ODGJ yang identitasnya perlu ditangani secara lebih intensif.
Rafur, yang mencalonkan diri kembali di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Luengbata-Baiturrahman, menyampaikan harapannya agar permasalahan ini menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dan Provinsi Aceh.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan ODGJ, meski tidak mengganggu secara langsung, memengaruhi citra “Wajah Kota Banda Aceh,” yang merupakan pusat ibukota dan sering dihadiri tamu-tamu penting dari tingkat nasional hingga internasional.
Rafur menekankan bahwa penanganan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota, tetapi juga Pemerintah Provinsi, terutama jika ODGJ berasal dari luar Kota Banda Aceh.
Dalam rangka menindaklanjuti perhatian ini, pihak Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Polresta Banda Aceh, Polsek, keuchik, dan Dinsos serta Satpol PP.
“Banda Aceh harus menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Oleh karena itu, kami meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan provinsi,” tandas Rafur.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, SKM, MKes, memberikan tanggapan langsung terhadap sorotan Rafur.
Lukman menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah-langkah konkrit setelah duduk bersama dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Polresta Banda Aceh, Polsek, keuchik, dan Dinas Sosial serta Satpol PP.
“Kami telah membahas secara komprehensif mengenai tindakan yang harus diambil untuk menangani ODGJ yang berkeliaran di Banda Aceh,” kata Lukman.
Menurut Lukman, setiap instansi yang terlibat memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam menangani permasalahan ini. Koordinasi antara pihak RSJ Aceh, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam menyusun strategi penanganan yang efektif.
Lukman juga menyoroti perlunya identifikasi yang jelas terhadap ODGJ yang akan ditertibkan dan dirawat di RSJ Aceh.
“Dalam proses penanganan ini, kita harus memastikan bahwa ODGJ yang dirawat dan ditertibkan memiliki identitas yang jelas. Ini tidak hanya memudahkan proses pengobatan, tetapi juga memastikan bahwa setelah sembuh, mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga mereka dengan baik,” jelas Lukman.
Tentu saja, penanganan ODGJ bukanlah tanggung jawab tunggal dari satu instansi saja. Lukman menekankan bahwa koordinasi dan kerjasama lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani masalah ini.
Setiap pihak yang terlibat harus memahami tugas dan tanggung jawabnya serta berkontribusi secara aktif.[Adv]
Menyukai ini:
Suka Memuat...