Kadiskopukmdag Sebut 60 koperasi di Banda Aceh sudah beralih ke sistem syariah

koperasi Ilustrasi

LM – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri menyebutkan saat ini sudah banyak KSP/USP aktif yang sudah beralih ke sistem syariah.

Baca Juga :  Aneka KIPI dari berbagai Vaksin Anak dan Cara Mengatasinya

“Jumlah koperasi yang sudah perubahan anggaran dasar dari konvensional ke syariah sebanyak 60 koperasi,” kata Samsul Bahri

Samsul menyebutkan, koperasi jenis KSP/USP di Banda Aceh sejauh ini sebanyak 439 koperasi, yang aktif 386 unit usaha. Dan sampai dengan hari ini baru 60 koperasi yang sudah beralih ke syariah.

Dirinya menuturkan, dalam upaya percepatan peralihan ke syariah, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi atau edukasi terkait Qanun LKS Aceh.

Baca Juga :  Anggota DPRK Musriadi Semangati Mahasiswa Peserta PMM dari Seluruh Indonesia

“Kita sosialisasikan bahwa semua lembaga keuangan termasuk koperasi wajib menjalankan kegiatan usaha koperasi simpan pinjamnya secara syariah,” katanya.

Saat ini, tambah dia, upaya percepatan ini memang masih terkendala kurangnya SDM pengurus koperasi dalam memahami atau menjalankan usaha simpan pinjamnya secara syariah.

Kemudian, saat ini juga banyak anggota koperasi yang belum memahami tentang usaha simpan pinjam secara syariah. Tetapi, ini terus disosialisasikan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Peningkatan Kapasitas Relawan Kebencanaan

Samsul mengatakan, konversi koperasi tersebut sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana semua lembaga keuangan di Aceh wajib memakai sistem syariah.

Dirinya menjelaskan, koperasi merupakan lembaga keuangan non perbankan yang juga wajib merubah pola konvensional ke syariah, baik dari segi usaha serta anggaran dasar koperasi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Apresiasi Kerja Keras Kafilah MTQ ke-36 Harumkan Nama Banda Aceh

Sesuai dengan qanun LKS, maka koperasi yang beralih dari konvensional ke syariah adalah untuk jenis koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam.

“Koperasi yang wajib melakukan perubahan anggaran dasar yaitu koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP),” ujarnya.[***]

Loading