Hak tersebut, kata Minawati, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan melanggar prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Minawaji menuturkan Eny dan Komarudin adalah dua warga Jakarta tinggal di wilayah yang sudah terbentuk permukiman selama puluhan tahun tapi belum disertai dengan jaminan kepastian keamanan bermukim.
Tempat tinggal mereka berdua beserta tetangganya rawan terjadi pembongkaran paksa. Pilkada, bagi Eny dan Komarudin dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi yang juga dapat mengakomodir hak dan kepentingan mereka.
“Eny Rochayati dan Komarudin aktif memanfaatkan momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memasukkan aspirasi mereka ke kandidat kepala daerah yang mencalonkan diri,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Eny Rochayati dan Komarudin dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut di atas dinyatakan “konstitusional bersyarat” sepanjang dimaknai:
1. Ada ketentuan mengenai mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang demokratis;
2. Calon Penjabat Kepala Daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat;
3. Ada ketentuan yang jelas mengatur persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas, dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah;
4. Dapat memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada tahun 2022 dan 2023;
5. Bukan berasal dari kalangan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan
6. Independen dan bukan merupakan representasi kepentingan politik tertentu dari presiden atau Pemerintah Pusat.












