Scroll untuk baca artikel
News

Banda Aceh dan Kemenkumham RI Teken Nota Kesepakatan Pembentukan Griya Abhipraya

×

Banda Aceh dan Kemenkumham RI Teken Nota Kesepakatan Pembentukan Griya Abhipraya

Sebarkan artikel ini

LM – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Aceh telah menandatangani nota kesepakatan yang menandai pembentukan Griya Abhipraya. Nota kesepakatan ini diresmikan dalam sebuah acara pada Kamis, 21 September 2023, yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Baca Juga :  Penjabat Kepala Daerah di Aceh Dapat Perpanjangan Masa Jabatan: Siap Gas Pol!

Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Wahyudi, memimpin upacara penandatanganan ini. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kemenkumham dengan harapan bahwa program Griya Abhipraya akan memberikan manfaat besar bagi warga binaan.

Table of Contents

Amiruddin menyatakan, “Kami selaku pemerintah daerah siap berkolaborasi dan komit dalam MoU ini. Kita harapkan dengan adanya pembentukan Griya Abhipraya dapat membuat para warga binaan memiliki keterampilan yang berguna saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat.”

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa Griya Abhipraya akan menjadi tempat untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan. Kegiatan ini akan mencakup pengembangan kepribadian, kemandirian, hukum, dan pemberdayaan sosial.

Yudi menambahkan, “Tujuan utama Griya Abhipraya adalah perbaikan diri dan peningkatan kualitas para tersangka, tahanan, dan warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.”

Dalam konteks hukum, Yudi juga menekankan pentingnya program ini, merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan penyelenggaraan bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Bapas Banda Aceh sendiri bertanggung jawab atas delapan kabupaten/kota di Aceh.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harianto, juga menyoroti bahwa Aceh adalah salah satu wilayah piloting untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023. Program ini melibatkan pembentukan Rumah Singgah atau Griya Abhipraya, yang merupakan program lanjutan prioritas nasional sejak 2020.

Harianto menjelaskan bahwa program ini telah dimulai pada awal Februari 2023 dengan kegiatan sosialisasi dan penyusunan konsep Griya Abhipraya, melibatkan perwakilan pemerintah daerah dan Pokmas 12 Bapas wilayah piloting, termasuk Bapas Kelas II Banda Aceh. Hal ini bertujuan untuk memetakan sumber daya dan akses yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala BPVP Provinsi Aceh, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh, Ketua Komisioner Baitul Mal Banda Aceh, dan beberapa pimpinan instansi lainnya yang juga melakukan MoU.**

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca