Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Bank Aceh Gandeng Kejati Perkuat Payung Hukum dan Perlindungan Nasabah

×

Bank Aceh Gandeng Kejati Perkuat Payung Hukum dan Perlindungan Nasabah

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh. Foto: Dok. Humas Bank Aceh

LINI MEDIA – PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (13/10/2025).

Acara tersebut juga diikuti secara serentak oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menjelaskan kerja sama strategis ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pendampingan hukum bagi operasional perbankan syariah di Aceh.

“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami menyadari adanya potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” ujar Fadhil.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum.

Menurut Fadhil, sinergi dengan Kejati Aceh ini merupakan bagian dari komitmen Bank Aceh dalam menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, transparansi, serta perlindungan nasabah sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan semata.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca