“Setelah kerja sama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, Kejaksaan melalui kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dapat memberikan pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mendukung operasional dan pembangunan di Aceh.
“Dari kerja sama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, demi mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.***












