Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Bank Aceh Gandeng Kejati Perkuat Payung Hukum dan Perlindungan Nasabah

×

Bank Aceh Gandeng Kejati Perkuat Payung Hukum dan Perlindungan Nasabah

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh. Foto: Dok. Humas Bank Aceh

“Setelah kerja sama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menambahkan, Kejaksaan melalui kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dapat memberikan pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mendukung operasional dan pembangunan di Aceh.

“Dari kerja sama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, demi mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca