Scroll untuk baca artikel
Berita

Bareskrim Blokir Rekening Reksadana Rp674 M Terkait Saham ‘Gorengan’

×

Bareskrim Blokir Rekening Reksadana Rp674 M Terkait Saham ‘Gorengan’

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id | Bareskrim Polri memblokir total rekening reksadana senilai Rp674 miliar terkait aksi tindak pidana insider trading yang membuat harga  saham melonjak tidak wajar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut ratusan miliar itu disita dari dua perusahaan investasi manajemen yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Table of Contents

Dalam kasus Narada, Ade Safri mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap sub rekening efek senilai Rp207 miliar dengan valuasi pada Oktober 2025.

Sementara untuk kasus Minna Padi, kata dia, telah diblokir total 14 sub rekening efek termasuk milik afiliasi dengan total aset saham dari 6 sub rekening efek mencapai Rp467 miliar.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).

Ade Safri mengatakan dalam menjalankan aksinya PT Narada melakukan aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” jelasnya.

Sementara PT Minna Padi melakukan skema ‘beli murah jual mahal’ antarproduk reksadana yang dikelola perusahaan untuk memberdayakan pihak tertentu.

Aksi itu dilakukan para pelaku untuk membeli saham afiliasi yang berada pada produk reksadana dengan harga murah lalu menjualnya kembali ke produk reksadana lain milik PT Minna Padi dengan harga tinggi.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Maulid Raya, Illiza: Ini Bentuk Cinta kepada Rasulullah

Atas perbuatan dua manajemen investasi itu, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka.

Rinciannya MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen, DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, DJ sebagai Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen, ESO pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama serta PT Sanurhasta Mitra, kemudian EL yang merupakan istri dari ESO.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca