LM – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di pesisir Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan pemeriksaan urine untuk nahkoda kapal motor nelayan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Lampulo, Kuta Radja, Banda Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Kantor PPS Lampulo, Polsek Kuta Alam, TNI Angkatan Laut, serta didukung oleh Panglima Laot Lhok Krueng Aceh.
Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, S.H., M.M., yang dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Zahrul Bawadi menegaskan pentingnya koordinasi antara BNN dan instansi terkait seperti Syahbandar Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, PPS Lampulo, Polsek Kuta Alam, TNI AL, serta Panglima Laot Lhok Krueng. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa nahkoda kapal motor nelayan yang akan melaksanakan pelayaran tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, demi keselamatan anak buah kapal (ABK) dan keselamatan pelayaran secara umum.
Pemeriksaan narkoba dilakukan secara acak dengan tes urine. Para nahkoda yang diperiksa terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan kemudian menjalani pemeriksaan oleh dokter dari BNN Kota Banda Aceh. Dari total 20 nahkoda yang diambil sampel urinenya, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada yang terbukti menggunakan narkoba. Apabila terdapat nahkoda yang terdeteksi menggunakan narkoba, pihak Syahbandar Perikanan Pelabuhan tidak akan mengeluarkan surat izin berlayar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si., menyambut positif kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa tes urine untuk nahkoda merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh juga mengawasi hasil tangkapan nelayan untuk memastikan tidak ada penggunaan bahan berbahaya yang dilarang undang-undang, guna menjaga kualitas ikan yang dikonsumsi masyarakat serta yang akan diekspor.
Sekretaris Panglima Laot Lhok Krueng Aceh dan Kepala Seksi Syahbandar melalui Kasi Operasional Kesyahbandaran PPS Kutaradja, Abu Bakar, S.St. Pi., turut mendukung penuh kegiatan ini.
Ia berharap kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan nahkoda, demi keselamatan dan keberhasilan pelayaran.***