Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Bobol Rumah Kosong, Dua Warga Aceh Besar Dibekuk Polisi

0
×

Bobol Rumah Kosong, Dua Warga Aceh Besar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Aceh Besar
Petugas menangkap dua pelaku yakni IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar. dok. Polresta Banda Aceh

“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan semuanya disimpan terlebih dulu,” jelasnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Table of Contents

“Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron,” tegas Joko.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca