LM – Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, melakukan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar pada Selasa (16/7/2024). Acara ini dilangsungkan di ruang Serbaguna DPRA, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Bustami Hamzah menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses rutin yang harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pada tanggal 12 Juli 2024, rancangan KUA dan PPAS telah secara resmi disampaikan melalui Sekretariat DPRA dengan surat resmi Nomor 900.1.1/7956 tanggal 11 Juli 2024.
Menurut Bustami Hamzah, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dibuat berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2024. Proses perumusan dokumen ini melibatkan berbagai pendekatan perencanaan, seperti teknokratis, partisipatif, politis, serta melibatkan dialog dari atas ke bawah dan sebaliknya melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh.
Lebih lanjut, Bustami Hamzah menyampaikan enam Program Prioritas Pembangunan Aceh dalam RKPA Tahun 2025 yang menjadi fokus utama. Program-program ini mencakup penguatan implementasi syariat Islam dan budaya Aceh, peningkatan kualitas demokrasi, serta keamanan dan perdamaian. Selain itu, pembangunan kemandirian pangan, energi, air, ekonomi syariah, digital, hijau, dan biru juga menjadi prioritas.
Pemerintah Aceh juga menegaskan komitmennya dalam pengembangan infrastruktur pelayanan dasar yang tangguh terhadap bencana, peningkatan lapangan kerja, serta mendukung sektor pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi, dan usaha kecil menengah (UKM) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya itu, penguatan sumber daya manusia, inovasi, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, dan peran pemuda juga menjadi bagian integral dari program pembangunan Aceh.
Untuk mendukung enam Program Prioritas Pembangunan Aceh tersebut, Pemerintah Aceh telah merencanakan alokasi anggaran sebesar Rp10.860.791.216.935 untuk pendapatan, Rp11.070.665.479.330 untuk belanja, dan Rp209.874.262.395 untuk pembiayaan netto.
Sebelum ditandatangani Nota Kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA, Bustami Hamzah mengajak seluruh anggota DPRA untuk mengkaji ulang semua program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini sebagai upaya memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.***