Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRK

Dewan Kota Minta Pemko Tertibkan Kabel Semrawut di Ruas Jalan Kota

×

Dewan Kota Minta Pemko Tertibkan Kabel Semrawut di Ruas Jalan Kota

Sebarkan artikel ini

LM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, meminta Pemerintah agar segera menertipkan keberadaan kabel semrawut yang ada di ruas jalan kota.

Musriadi menuturkan keberadaan kabel-kabel yang semrawut di ruas jalan gampong dan jalan protokol di Kota Banda Aceh, meresahkan warga dan mengancam pengendera jalan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Desak Dishub Tindak tegas kendaraan Parkir Sembarangan

Karena itu ia meminta pemko Banda Aceh segera memanggil perusahan, agar pengusaha dari kabel-kabel yang ada di Kota Banda Aceh untuk segera menertibkan kesemrawutan tersebut.

Baik itu pengusaha layanan telekomunikasi, kabel penyedia layanan TV, kabel dan penyedia Internet Service Provider.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Dorong Pemko Tingkatkan Upaya Penurunan Angka Stunting

“Kita mendesak pengusaha kabel menertibkan kabel yang sembrawut di udara. Apalagi kalau berada di tempat keramaian usahakan pakai kabel di bawah tanah. Supaya kota ini bisa tertib dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Musriadi, Selasa (07/11/2023).

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu meminta untuk memanggil atau menyurati pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk segera menertiban kabel-kebel tersebut.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh Bahas 9 Rancangan Qanun Baru

“Jangan sampai memakan korban akibat terjerat kabel, baik itu kabel internet, kabel listrik atau layanan TV kabel, Ini perlu perhatian pemerintah, karena persoalan ini sudah beberapa kami masyarakat melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Musriadi juga meminta Pemko melakukan pendataan terhadap badan usaha yang beroperasi di Banda Aceh. Hal itu dilakukan agar para pelaku bisnis bisa tertib administrasi terutama terkait perizinan.

Baca Juga :  Kepala Diskopukmdag Banda Aceh: Trend UMKM Terus Meningkat

Informasi di beberapa gampong sejumlah usaha jaringan wifi atau jaringan nirkabel yang digunakan untuk dapat terhubung ke internet itu, beberapa usaha tersebut belum ada laporan atau izin lingkungan di gampong, ini sangat jelas terlihat semerawut dan itu mengganggu keindahan tata ruang lingkungan,” tutur Musriadi.[Adv]
.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca