Scroll untuk baca artikel
Berita

Diperdebatkan Publik, Kuasa Hukum Tegaskan Anita Sah Ikut Seleksi JPT

0
×

Diperdebatkan Publik, Kuasa Hukum Tegaskan Anita Sah Ikut Seleksi JPT

Sebarkan artikel ini
Anita Bersama Kuasa hukum Yulfan, S.H., M.H.,(Foto:Dok Ist)

Linimedia.id| proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh kembali memantik polemik publik. Sejumlah pemberitaan menautkan proses seleksi tersebut dengan perkara pidana yang pernah dijalani Anita.

Namun, kuasa hukum menilai framing tersebut tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan.

Table of Contents

Kuasa hukum Anita, Yulfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keikutsertaan kliennya dalam seleksi JPT merupakan hak hukum dan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Hak itu tidak gugur hanya karena opini publik atau stigma,” kata Yulfan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (20/1).

Menurut Yulfan, prinsip tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selama tidak ada larangan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, maka hak administratif seseorang termasuk mengikuti seleksi jabatan publik tetap melekat.

Ia menjelaskan, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berada dalam rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan ranah peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik. Mekanisme seleksi JPT diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

“Seluruh regulasi itu menempatkan seleksi JPT sebagai proses administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang. Tahap seleksi administrasi hanya memverifikasi dokumen, bukan pengangkatan jabatan, apalagi vonis moral,” ujar Yulfan.

Terkait syarat integritas dan moralitas, Yulfan menilai publik kerap menyederhanakan makna rekam jejak. Menurut dia, rekam jejak tidak identik dengan ketiadaan masalah hukum, melainkan dinilai secara substantif dari keseluruhan perjalanan jabatan, kinerja, dan kepatuhan terhadap hukum.

Baca Juga :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

“Klien kami menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab. Ia menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Sikap ini justru mencerminkan integritas personal,” katanya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca