LM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Besar kini memperkuat pengelolaan sektor parkir. Kepala Dishub Aceh Besar, Azhari AW, SE, melalui Sekretaris Dishub, Dodi Pratama, SSTP, MSi, mengungkapkan bahwa potensi perparkiran di wilayah ini sangat besar dan berpeluang signifikan untuk meningkatkan PAD.
Dodi Pratama menjelaskan, Dishub telah intensif melakukan penertiban lokasi parkir dan juru parkir liar di berbagai tempat, termasuk pusat perbelanjaan dan warung kopi. Penertiban ini akan terus dilanjutkan, terutama pada sore hingga malam hari, untuk menindak juru parkir liar yang sering beroperasi di sejumlah jalan utama di Aceh Besar.
Menurut Dodi, penerapan metode pengelolaan parkir modern diyakini akan membantu peningkatan PAD. “Kami berharap dengan sistem parkir yang lebih teratur dan efisien, PAD dapat meningkat secara signifikan. Pendapatan ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya. Sabtu, 3 Agustus 2024.
Dishub Aceh Besar berpegang pada qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi. Pajak dan retribusi ini merupakan sumber pendapatan strategis untuk meningkatkan kemandirian daerah serta mendukung prinsip otonomi daerah. Dodi mengimbau agar semua petugas parkir terdaftar menyetorkan retribusi ke Dishub sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak adalah kontribusi wajib kepada pemerintah yang tidak mendapatkan imbalan langsung, sedangkan retribusi adalah pungutan untuk jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Sebagai solusi terhadap keluhan masyarakat mengenai parkir di kawasan bisnis padat, Dishub Aceh Besar berencana menata ulang sistem parkir dengan pendekatan yang lebih modern. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Kebijakan ke depan mungkin mencakup penerapan tarif parkir yang bervariasi berdasarkan waktu dan lokasi.
Dishub Aceh Besar juga berencana menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan parkir dan memaksimalkan pendapatan dari retribusi. “Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Dodi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat merapikan kawasan parkir, mengurangi kemacetan, dan membuat jalan lebih lancar. Selain itu, Dishub juga merencanakan penerapan teknologi, seperti aplikasi parkir online, untuk memudahkan masyarakat dalam mencari dan membayar parkir, selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menciptakan daerah yang tertib, nyaman, dan modern.***